Informasi Seputar Kegiatan Polsek Baradatu: Syarat Pembuatan SKCK

Laman

Foto saya
Kec.Baradatu, Kab.Waykanan - Prov.Lampung, Indonesia
Marquee Text - http://www.marqueetextlive.com

Senin, 07 November 2011

Syarat Pembuatan SKCK

Membuat Baru.
1.  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2.  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3.  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
4.  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
5.  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1.  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
2.  Membawa fotocopy KTP/SIM.
3.  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
4.  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
1.  Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2.  Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3.  Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa tariff yang dikenakan besarannya adalah sbb :
ADMINISTRASI SKCK  = RP. 10.000
Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya. Demikian Untuk Maklum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar