1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM
sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran
4×6 sebanyak 4 lembar.
4. Mengisi Formulir Daftar
Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang
masa berlaku SKCK.
1. Membawa lembar SKCK lama yang
asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran
4×6 sebanyak 3 lembar.
4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang
disediakan di kantor Polisi.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk
keperluan :
1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat
antar-negara.
3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan
alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan
:- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Maka di
beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa tariff yang
dikenakan besarannya adalah sbb :
ADMINISTRASI SKCK = RP. 10.000
Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas
negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya. Demikian Untuk Maklum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar