Informasi Seputar Kegiatan Polsek Baradatu

Laman

Foto saya
Kec.Baradatu, Kab.Waykanan - Prov.Lampung, Indonesia
Marquee Text - http://www.marqueetextlive.com

Rabu, 09 November 2011

Pengamanan Kegiatan Hari Raya Idhul Adha di Masjid At - Taqwa

ALLAAHU AKBAR…..ALLAAHU AKBAR…..ALLAAHU AKBAR, LAA ILAAHA ILLALLAHU ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR WALILLA HILHAM. Gema takbir berkumandang dari Masjid At-Taqwa Baradatu, berbondong – bondong masyarakat Kec. Baradatu mendatangi masjid tersebut untuk melaksanakan Sholat Idul Adha serta mengikuti kegiatan pemotongan hewan kurban dan pembagian kurban. Kegiatan Perayaan Hari Raya Idul Adha di Masjid At-Taqwa Kec. Baradatu ini dihadiri oleh Kapolsek Baradatu Kompol Akhmad Mashudan, S. Pd. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari minggu tanggal 6 November 2011 pukul 07.00 wib ini Polsek Baradatu memberikan pengamanan dengan kekuatan 10 anggota baik secara terbuka maupun tertutup dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Baradatu.


Klik gambar untuk memperbesar







     Dalam kegiatan Perayaan Hari Raya Idul Adha di Masjid At-Taqwa Kec. Baradatu ini dilaksanakan pemotongan hewan kurban sebanyak 6 ekor sapi dan 2 ekor kambing dimana nantinya daging hewan kurban tersebut akan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Seluruh kegiatan Perayaan Hari Raya Idul Adha di Masjid At-Taqwa Kec. Baradatu ini dilaksanakan oleh Panitia Perayaan Hari Raya Idul Adha Masjid At-Taqwa Kec. Baradatu.<>

Peta Kecamatan Baradatu

Klik untuk memperbesar gambar

Senin, 07 November 2011

Cara Membuat Laporan Polisi

Bila anda mengalami masalah hukum atau peristiwa kejahatan lainnya maka langkah pertama yang harus anda tempuh :

1.  Datanglah ke Senta Pelayanan Kepolisian ( SPK )
2.  Sampaikan kepada petugas SPK masalah / peristiwa apa yang sedang anda alami
3.  Ceritakan kepada petugas dengan sebenarnya dan selengkap mungkin

4.  Bila yang dilaporkan peristiwa / kejahatan anda akan dibuatkan Laporan Polisi
    dan akan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan
5. Bila  ingin mendapatkan Surat Kehilangan Barang anda akan mendapatkan
    Surat kehilangan Barang

Syarat Pembuatan SKCK

Membuat Baru.
1.  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2.  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3.  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
4.  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
5.  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1.  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
2.  Membawa fotocopy KTP/SIM.
3.  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
4.  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
1.  Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2.  Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3.  Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa tariff yang dikenakan besarannya adalah sbb :
ADMINISTRASI SKCK  = RP. 10.000
Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya. Demikian Untuk Maklum.

PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT

Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :

1.          Surat permohonan Izin dari Kepala Kampung / Kelurahan dimana diadakan kegiatan.

2.          Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.

3.          Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan. 


Kewajiban penaggung jawab kegiatan :

1.          Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.

2.          Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakantertulis dalam surat peryataan permohonan izin.

3.          Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Baradatu.

4.          Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Kepala Kampung / Kelurahan yang dimaksud adalah yang berada diwilayah kecamatan Baradatu