Informasi Seputar Kegiatan Polsek Baradatu: PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT

Laman

Foto saya
Kec.Baradatu, Kab.Waykanan - Prov.Lampung, Indonesia
Marquee Text - http://www.marqueetextlive.com

Senin, 07 November 2011

PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN DAN KEGIATAN MASYARAKAT

Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :

1.          Surat permohonan Izin dari Kepala Kampung / Kelurahan dimana diadakan kegiatan.

2.          Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.

3.          Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan. 


Kewajiban penaggung jawab kegiatan :

1.          Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.

2.          Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakantertulis dalam surat peryataan permohonan izin.

3.          Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Baradatu.

4.          Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Kepala Kampung / Kelurahan yang dimaksud adalah yang berada diwilayah kecamatan Baradatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar