Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
1.
Surat permohonan Izin dari Kepala
Kampung / Kelurahan dimana diadakan kegiatan.
2.
Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
3.
Menyerahkan surat
peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan.
Kewajiban penaggung jawab kegiatan :
1.
Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
2.
Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan
kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada
tujuan kegiatan yang telah dinyatakantertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
3.
Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan
dilaksanakan pada Polsek Baradatu.
4.
Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh
pejabat setempat berhubung dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kepala Kampung / Kelurahan yang dimaksud adalah yang berada diwilayah kecamatan Baradatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar